Ayah Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Didenda Rp 20 Juta Karena Selenggarakan Hajatan di Masa Pandemi

SURYAMALANG, PASURUAN - Baidowi, ayah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki, dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda Rp 20 juta karena menggelar pesta pernikahan di masa PPKM beberapa waktu lalu. 

Denda itu dijatuhkan hakim PN Bangil dalam sidang tipiring, Jumat (3/9/2021).

Dalam kasus ini, Baidowi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ia penyelenggara pesta pernikahan anaknya.

Sedangkan Akhmad Mujangki, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam kasus ini tidak bersalah, dan hanya saksi karena penyelenggara acara adalah ayahnya.

Hakim menganggap Baidowi, ayah Akhmad Mujangki bersalah dan melanggar aturan selama PPKM Darurat level 2 di Kabupaten Pasuruan.

Baidowi tetap menggelar acara resepsi pernikahan anaknya tersebut di tengah pandemi, sekalipun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Hakim pun memvonis Baidowi karena melanggar pasal 49 jo pasal 27 c Perda Provinsi nomor 2 tahun 2020 tentang Tatibum. 

Resepsi pernikahan anaknya yang digelar 28 Agustus 2021 itu, memicu kerumunan warga di saat pandemi COVID-19 ini.

Usai sidang, ayah Mujangki, Baidowi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Ia mengaku tidak berniat membuat kerumunan dalam pesta pernikahan anaknya ini. Ia juga sudah berusaha maksimal menerapkan prokes.

"Namun saya ikhlas dengan putusan ini. Saya menyadari kesalahan saya dan tidak patut untuk dilakukan," kata Baidwoi.

Ia meminta siapapun, untuk tidak meniru apa yang dilakukannya. “Kami harap, apa yang menimpa saya ini, bisa menjadi pelajaran. Jangan ditiru,” akunya. 

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang Video Hajatan Pernikahannya Viral Akhirnya Minta Maaf

Related Posts

0 Response to "Ayah Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Didenda Rp 20 Juta Karena Selenggarakan Hajatan di Masa Pandemi"

Post a Comment