Demo di Kejati Maluku Masyarakat Adat Sabuai Ancam Lapor Jaksa ke Kejagung

Laporan Wartawan itu mah Bali, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM â€" Aliansi masyarakat adat Weilihata â€" Sabuai ancam laporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkama Agung (MA).

Hal itu dilakukan lantaran JPU diduga melemahkan proses hukum Komisaris Utama CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), Imanuel Quadarusman alias Yongki.

"Kami rencana akan melaporkan ke Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Penuntut Umum, Julivia Selanno. Intinya ada dugaan transaksi gelap dalam kasus ini" kata Koordinator aksi, Josua Ahwalam di Kantor Kejati Maluku, Senin (9/6/2021) sore.

Dijelaskan, Jaksa seharusnya menuntut terdakwa Imanuel dengan pasal korporasi namun pada kenyataannya Jaksa malah menggunakan pasal perseorangan.

"Tidak sesuai dengan pasal yang diamanatkan UU pasal 18, artinya Imanuel Quadarusman harusnya di pidana dengan pasal koporasi tetapi malah dengan pasal perseorangan," jelasnya.

Merujuk pada ketentuan undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, ancaman pidana penjara paling lama bagi terdakwa yakni 15 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 100 miliar.

Baca juga: Ferry Tanaya dan Laitupa Divonis Bebas, Jaksa Akan Kasasi Putusan Hakim Kasus PLTMG Namlea

Baca juga: Secara Politik, DPRD Maluku Sepakati A. M Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

Hal ini yang lantas menjadi pertanyaan masyarakat adat lantaran terdakwa Imanuel merupakan komisaris utama CV. SBM yang telah melakukan ilegal lodging di tanah dati mereka di Negeri (Desa) Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, Provinsi Maluku itu.

CV. SBM sendiri merupakan perusahaan yang beroperasi di bidang perusahaan pala namun kenyataannya mereka juga melakukan penebangan liar di Hutan Adar Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Diketahui, Jaksa menuntut terdakwa Imanuel Quadarusman dengan pidana penjara selama 1,2 Tahun penjara.

Sedangkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Hunimua di Bula, Kabupaten SBT, Provinsi Maluku memvonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan, Selasa (03/08/2021) lalu. (*)

0 Response to "Demo di Kejati Maluku Masyarakat Adat Sabuai Ancam Lapor Jaksa ke Kejagung"

Post a Comment