BREAKING NEWS Mantan Kades Gentungang Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Gowa menetapkan mantan kepala desa (Kades) Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Sukarni Siruwa alias SS (46) ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Desa tahun 2018-2019.
Penetapan itu terkait pengerjaan proyek di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Tersangka SS merupakan mantan kepala Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa yang menjabat sejak 2013 hingga 2019 lalu.
SS ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan pelaku berinisial SS telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan kasus tindak pidana korupsi ini bermula adanya laporan masyarakat.
Kemudian, Unit Tipikor Polres Gowa melakukan penyelidikan.
"Dalam penyelidikan ini kami juga menggandeng ahli kontruksi dan saat penyelidikan kami melakukan perhitungan terhadap kegiatan penyerapan anggaran dana desa tahun 2018-2019," ujarnya kepada wartawan saat merilis kasus tindak pidana korupsi di Mapolres Gowa, Selasa (10/8/2021).
Hasilnya, penyidik menemukan adanya 13 item yang dikurangi volumenya dimana pengerjaan proyek pembangunan fisik Desa tidak sesuai RAB.
AKP Boby menuturkan bahwa dari hasil itu penyidik menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Dan menetapkan pelaku berinisial SS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli
0 Response to "BREAKING NEWS Mantan Kades Gentungang Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa"
Post a Comment