Kuliah Umum Ombudsman RI di FISIP UHO Kendari Akui Terbatas Akses Informasi Butuh Masyarakat Aktif

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ombudsman RI akui memiliki keterbatasan dalam hal mengakses informasi di seluruh penjuru Tanah Air.

Karena alsan itu, peran aktif masyarakat sebagai sumber awal infomasi sangat penting untuk peningkatan kinerja lembaga pengwas penyelenggara pelayanan publik tersebut.

Hal itu disampaikan salah satu Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, ketika menjadi pembicara kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (10/11/2021).

Heri menguraikan, partisipasi masyarakat sangat penting karena Ombudsman RI memiliki keterbatasan dalam hal daya jelajah wilayah Tanah Air amat luas.

"Tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman RI, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal,"

Mahasiswa saat kuliah umum Ombudsman RI Hery Susanto di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Halu Oleo, Kota Kendari, Sulaesi Tenggara, Rabu (10/11/2021). Mahasiswa saat kuliah umum Ombudsman RI Hery Susanto di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Halu Oleo, Kota Kendari, Sulaesi Tenggara, Rabu (10/11/2021). (TribunnewsSultra.com)

"Mengingat keterbatasan Ombudsman RI untuk memporelah informasi mengenai adanya maladministrasi yang dialami 230 juta jiwa penduduk Indonesia," ujar Hery.

Baca juga: Ombudsman RI Sebut Sulawesi Tenggara Cocok Dikembangkan untuk Agribisnis, Potensinya Besar

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Resmikan Studio Podcast, Pertama di Indonesia

Hery juga menjelaskan tugas dan fungsi Obudsman RI kepada puluhan Mahasiswa FISIP UHO yang mengikuti kuliah umum.

Utamanya penjelasan mengenai definisi maladministrasi yang merupakan perbutan melawan hukum.

"Maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, dari yang menjadi tujuan wewenang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," paparnya.

Selain itu, Heri juga menginformasikan jika Ombudsman RI telah memiliki pelayanan aduan masyarakat berbasis daring.

0 Response to "Kuliah Umum Ombudsman RI di FISIP UHO Kendari Akui Terbatas Akses Informasi Butuh Masyarakat Aktif"

Post a Comment