Kanit Reskrim Medan Baru Dicopot Imbas Pedagang Jadi Tersangka

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan telah mencopot Plt Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus buntut penetapan tersangka terhadap pedagang di pasar Pringgan.
Pencopotan itu disampaikan Panca usai menggelar rapat evaluasi seluruh Kapolres jajaran Polda Sumut, Senin (1/11/2021).
Ia pun menyebutkan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
"Terkait kasus di Polsek Medan Baru teman-teman sekalian. Saya juga mengevaluasi pelaksana tugas dari Kanit Reskrimnya. Sehingga kita sudah tarik dia dan akan kita ganti," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (1/11/2021) malam.
Baca juga: BEI Dukung Pendanaan UMKM di Pasar Modal
Sebelumnya Kapolda Sumut menjelaskan seharusnya kepolisian sektor (Polsek) tak boleh menerima kasus saling lapor di Polsek Medan Baru di Polsek yang sama.
Namun, salah satu laporannya harus diambil setingkat lebih tinggi seperti Polres.
Adapun aturan yang sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Mabes Polri.
"Tetapi untuk mengatasi kasus saling melapor ini sudah ada ketentuan lama bahwa tidak boleh diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Terkait kasus saling lapor hingga berujung keduanya jadi tersangka, Panca menyebutkan akan melakukan evaluasi yang sebenarnya sudah ada aturannya, namun tak dijalankan.
Seharusnya setiap Polsek yang akan menggelar perkara harus meminta pendampingan dari seksi pengawasan diatas setingkat.
0 Response to "Kanit Reskrim Medan Baru Dicopot Imbas Pedagang Jadi Tersangka"
Post a Comment