Ini Persyaratan Penerbangan Bagi Penumpang Rute Domestik Pemprov NTT Tunggu Regulasi Resmi

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu regulasi resmi terkait syarat penerbangan domestik yang cukup dengan keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid antigen. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin 1 Oktober 2021 malam. 

Isyak mengatakan, kebijakan penerbangan cukup dengan rapid antigen telah diterapkan di Provinsi NTT baik untuk penerbangan ke wilayah NTT maupun dalam wilayah NTT. Sementara itu, untuk penerbangan keluar wilayah NTT disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi daerah tujuan. 

"Kita di NTT kan hanya rapid antigen. Kalau SK Gubernur itu untuk keluar menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di daerah tujuan. Yang terbaru untuk syarat penerbangan cukup antigen itu baru berita media. Kita tunggu regulasi resmi, kita mengikuti," ujar Isyak. 

Baca juga: Ini Penegasan Dinas PKO dan Badan Kepegawaian Daerah TTU Soal Pengumuman Seleksi CPNSD dan PPPK

Ia mengatakan, Keputusan Gubernur NTT tentang transportasi di wilayah berlaku hingga 8 November 2021 mendatang.

Isyak Nuka mengatakan akan mengusulkan kepada Gubernur NTT Viktor Laiskodat agar membebaskan syarat perjalanan udara dengan antigen bila kondisi COVID-19 di NTT terus melandai. 

"SK Gubernur NTT berlaku sampai  8 November 2021. Kalau (kasus Covid-19) tetap landai kita usul pak Gub kita bebas saja," ujar Isyak. 

Dalam konferensi pers daring pada Senin siang, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan perjalanan udara wilayah Jawa-Bali tidak lagi menggunakan tes PCR, melainkan cukup tes antigen saja. Aturan disamakan dengan di luar Pulau Jawa non-Bali.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Memaklumi Atlet PON XX Pertanyakan Bonus Rp 1 Milliar, Ini Penegasannya

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir Effendy. (hh) 

Berita NTT Lainnya :

0 Response to "Ini Persyaratan Penerbangan Bagi Penumpang Rute Domestik Pemprov NTT Tunggu Regulasi Resmi"

Post a Comment