Hakim Naik Pitam Manajer Bank Pelat Merah di Kabanjahe Tertunduk Pucat

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan korupsi kredit fiktif, dengan terdakwa mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada bank pelat merah Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe James Tarigan berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11/2021)

Majelis Hakim yang diketua Asad Lubis, menyentil Jaksa agar melakukan pengusutan terhadap Pimpinan Cabang (Pinca) Kabanjahe, Sudono yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Kenapa itu uang miliaran bisa lol9os di teller? Mana pengawasan Pinca? Ini uang negara. Coba ini Jaksa, bisa diusut Pincanya ini, periksa kenapa bisa lolos. Jangan cuma acc, kalau acc mereka kan enggak kenal bapak," kata Hakim.

Mendengar hal tersebut, Sudono tampak tertunduk pucat tanpa berkata apapun. Hakim Asad bahkan membandingkan kasus yang terjadi di Padangsidempuan dengan kerugian keuangan negara Rp 60 juta namun Pimpinannya sudah dipidana.

"Ini uang Rp 10 miliar uang keluar saudara Pinca tidak tau, tak ada pengawasan ini sesuai pasal 2,3 bisa kena ini," cetus hakim.

Tidak sampai di situ, Hakim Asad  bahkan mengecam slogan BRI 'Melayani Sepenuh Hati' menurutnya slogan tersebut pun tidak sesuai fakta di lapangan.

" Saya tau kali, saya mengalami sendiri, gak ada itu melayani sepenuh hati, saya tau pinca ini sering ketemu nasabah di warung kopi. 

Tapi coba kalau yang datang pensiunan nenek-nenek mau ngambil gaji, tempat duduknya gak diperhatikan. Saya liat itu pak, bayangkan diri kita pas pensiun begitu. Sedih pak," kata Hakim.

Dikatakan Hakim, dalam perkara ini pengawasan yang minim menjadi salah satu alasan tindak pidana dugaan kredit fiktif ini bisa terjadi hingga disidang.

[embedded content]

"Bapak juga bisa dipenjara, karena bapak tidak ada pengawasan di sini, teledor bapak. Jadi kita jangan pura-pura bodohlah pak Jaksa, Rp 10 miliar bukan sedikit," sentil hakim sembari melirik Tim Jaksa Penuntut Umum.

0 Response to "Hakim Naik Pitam Manajer Bank Pelat Merah di Kabanjahe Tertunduk Pucat"

Post a Comment