1009 SK Pengangkatan Pegawai Non-ASN di Samarinda Langgar Moratorium
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam upaya melakukan penataan kelola pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui sejumlah hal di luar ketentuan.
Sebelumnya pemkot melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) menemukan sebanyak 1.009 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai non ASN melanggar moratorium penghentian pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada 2019.
Dalam surat edaran Walikota Samarinda Nomor 8080 pada tanggal 5 September 2019 itu mengatur bahwa tidak ada lagi pengangkatan PTT harian maupun bulanan di lingkungan Pemkot Samarinda termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, Plt Kepala BKP2D, Ali Fitri Noor mengatakan, saat melakukan validasi data pegawai non ASN untuk uji kompetensi, pihaknya menemukan 1.009 PTTH yang SK pengangkatannya di atas 5 September 2019.
"Setelah ada moratorium 5 September itu ternyata sampai sekarang ada terbit (SK), maka kenapa bisa terjadi, karena kewenangan PTTH itu ada di OPD masing-masing, maka sekarang kita rapikan," tutur Ali Fitri Noor, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Pemkot Samarinda akan Uji Kompetensi Pegawai Tidak Tetap
Baca juga: Walikota Samarinda Tegaskan tak Ada Lagi Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Harian, Berikut Alasannya
Baca juga: Lewat Uji Kompetensi, PTTH di Lingkungan Pemkot Samarinda Akan Dialihkan ke PPPK
Tak hanya itu, ia membeberkan bahwa juga ditemukan ketidaksesuaian data transaksi pembayaran gaji antara data pegawai dari BKP2D dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mengelola gaji pegawai.
Menurut validasi data yang dihimpun oleh BKP2D, jumlah data awal pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Samarinda sebanyak 6.123 orang, sedangkan yang melakukan registrasi sebanyak 4.937.
"Setelah disandingkan dengan data transaksi di BPKAD ternyata ada perbedaan dari data yang kami terima dan data di kepegawaian," kata Ali Fitri Noor memaparkan.
Pihak pemkot melalui instansinya menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini dan jika terdapat indikasi pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti oleh inspektorat daerah.
Sementara itu Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Samarinda, Fahrul Hamid membenarkan pihaknya melakukan pembayaran gaji terhadap PTTH dan PTTB di masing-masing OPD.
Baca juga: Walikota Andi Harun Bahas Analisa Kebutuhan PTTH terhadap Beban Kerja OPD dan Perampingan Struktural
"Kita melakukan pembayaran gaji sesuai permintaan dari OPD masing-masing, terkait ada verifikasi dari BKP2D nanti kita harus koordinasi dulu dengan mereka bahwa sekian jumlah yang kita bayarkan," ucap Fahrul Hamid menanggapi. (*)
0 Response to "1009 SK Pengangkatan Pegawai Non-ASN di Samarinda Langgar Moratorium"
Post a Comment