Mahkamah Agung RI Gelar FGD Aksentuasi Jenis Uqubat Jinayah Terhadap Pelaku Rudapaksa Anak

FGD dikoordinatori Dr Drs H Nurul Huda, SH MH, Hakim Tinggi Yustisial sekaligus Peneliti pada Badan Litbang Mahkamah Agung RI tetap mengikuti Protkes.  

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (6/10/2021).

FGD bertema “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” digelar demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak (The Best Interest Of The Child) 

FGD dikoordinatori Dr Drs H Nurul Huda, SH MH, Hakim Tinggi Yustisial sekaligus Peneliti pada Badan Litbang Mahkamah Agung RI tetap mengikuti Protkes.  

FGD ini berawal adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh, khususnya terhadap terpidana pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak. 

Putusan itu disinyalir memiliki problem utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Baca juga: Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Pidie Ternyata Residivis, Baru Satu Tahun Keluar Penjara

Sebagaimana diketahui salah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh dan formulasi yuridis ini diberlakukan khusus di Aceh.

Sebagaimana dapat dicermati bahwa satu sisi ketentuan Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memberikan peluang kepada majelis hakim untuk memilih jenis uqubat (sanksi).

Sanksi itu dapat berupa cambuk atau denda atau penjara.

0 Response to "Mahkamah Agung RI Gelar FGD Aksentuasi Jenis Uqubat Jinayah Terhadap Pelaku Rudapaksa Anak"

Post a Comment