Catat Dua Benda iniWajib Dibawa Peserta Tes CPNS Kalau tak Bawa tak Bisa Tes

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti tes wajib membawa kartu identitas diri yaitu KTP dan surat keterangan hasil swab atau rapid tes.

Bagi peserta yang tidak membawa kedua dokumen tersebut maka tak diperbolehkan mengikuti tes.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Musi Rawas, Waltinus.

"Bagi peserta yang tidak membawa salah satu kelengkapan dokumen CPNS antara lain KTP, surat keterangan hasil swab atau rapid, maka tak bisa mengikuti tes."

"Maka kami imbau kepada peserta yang belum mengikuti tes, jangan lupa membawa kelengkapan tersebut saat akan mengikuti tes," kata Weltinus kepada Sripoku.com, Kamis (7/10/2021).

Adapun untuk kartu ujian dan surat keterangan kesehatan peserta, apabila ketinggalan maka masih bisa dibantu oleh pihak panitia dengan mencetak ulang dilokasi tes.

Sebab, kartu ujian dan surat keterangan sehat ini ada dalam akun masing-masing peserta tes. Sehinga bagi peserta yang lupa membawanya dapat membuka akunnya untuk dibuat kembali dilokasi tes.

"Kartu ujian dan surat deklarasi (keterangan) sehat peserta itu kan ada di akun mereka masing-masing. Jadi mereka tinggal buka akunnya dan kita bantu peralatan untuk mencetaknya."

"Karena untuk membuka akun peserta itu hanya peserta yang tau paswordnya. Tapi harapan kita, peserta jangan sampai lupa membawa kartu ujian dan surat keterangan sehat saat akan mengikuti tes," ujarnya.

Dijelaskan, peserta yang datang kelokasi tes juga wajib melewati petugas registrasi.

0 Response to "Catat Dua Benda iniWajib Dibawa Peserta Tes CPNS Kalau tak Bawa tak Bisa Tes"

Post a Comment