Tak Mau Jalani 1 Tahun Penjara Narapidana Kasus Narkoba Ini Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Jaksa

BABELNEWS.ID -- Seorang narapidana kasus 1,1 kg narkoba dan 4.091 ineks bernama Deny Wijaya bisa bebas lebih cepat.

Pasalnya ia sudah menjalani hukuman penjaranya selama 12 tahun sebagaimana putusan hakim.

Sedangkan subsider 1 tahun penjaranya dibayarnya dengan uang tunai Rp 1 miliar.

Pembayaran denda Rp 1 miliar itu diserahkan keluarga Deny kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jumat (10/9/2021).

• Suami Paling Baik dan Sabar Sedunia, Harta Habis Istri 25 Kali Selingkuh Dimaafkan Meski Dibohongi

Dengan membayar denda tersebut, Deny pun tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun.

Dibungkus plastik, uang pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 1 milliar itu diterima Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi.

"Uang denda ini langsung dimasukkan ke kas negara melalui Bank BRI," kata Kasna usai serah terima uang denda di kantornya, Jumat.

Deny sebelumnya ditangkap Satuan Resor Narkoba Polrestabes Surabaya akhir Januari 2013.

Barang bukti yang diamankan berupa 1,1 kilogram sabu dan 4.091 ineks.

• Warga Sekampung Heboh, Balita 3 Hari Menghilang, Saat Ditemukan Malah Asik Minum Susu di Hutan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada Deny 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

0 Response to "Tak Mau Jalani 1 Tahun Penjara Narapidana Kasus Narkoba Ini Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Jaksa"

Post a Comment