Pemberkasan Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Buleleng Belum RampungMasa Penahanan NS Diperpanjang

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Unit PPA Polres Buleleng hingga saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara persetubuhan yang dilakukan oleh NS (47) kepada anak kandungnya sendiri.
Mengingat pemberkasan belum selesai, polisi pun harus memperpanjang masa penahanan pria asal Kecamatan Sawan itu selama 40 hari kedepan.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya pada Minggu (5/9/2021) mengatakan, selama penanganan kasus ini, penyidik sejatinya tidak menemukan kendala.
Unit PPA hanya masih perlu melengkapi administrasi dalam berkas perkara, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buleleng.
Baca juga: Ahli Akan Cek Video Bentrok Sidatapa Buleleng, Kasus Berlanjut, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi
"Penahanan tersangka mulai Senin besok (hari ini, red) diperpanjang 40 hari kedepan, karena pemberkasan belum selesai.
Seminggu setelah perpanjangan, nanti akan dilakukan pelimpahan berkas perkara.
Ada waktu 14 hari untuk JPU mempelajari berkas tersebut, apakah lengkap atau belum.
Kalau lengkap, langsung tahap dua. Jika belum, ada petunjuk masih harus dipenuhi," katanya.
Saat ini, imbuh Iptu Sumarjaya, sudah ada 5 orang saksi yang dimintai keterangan.
Mulai dari keluarga korban, tersangka, serta beberapa orang yang diduga juga mengetahui peristiwa tersebut.
0 Response to "Pemberkasan Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Buleleng Belum RampungMasa Penahanan NS Diperpanjang"
Post a Comment