Jangan Sembarangan Begini Cara Buang Obat Kedaluwarsa dan Tidak Terpakai

Suara.com - Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui cara buang obat kedaluwarsa ataupun obat yang sudah tidak terpakai. Bahkan tidak jarang masyarakat menyamakan sampah obat dengan makanan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI mengingatkan untuk tidak sembarangan membuang obat yang sudah tidak terpakai atau kedaluwarsa.
"Obat yang dibuang dengan cara yang tidak benar berpotensi disalahgunakan dan dapat merusak lingkungan, bahkan untuk obat-obat tertentu dapat membahayakan kesehatan," terang BPOM melalui unggahannya di akun instagram resminya @bpom_ri, Kamis (23/9/2021).
Obat sendiri terdiri dari macam-macam bentuk, seperti obat padat, contohnya kapsul, tablet dan lain-lain. Ada juga obat semi padat, contohnya salep, krim, gel dan lain-lain.
Baca Juga: Cara Menanam Lidah Buaya yang Tepat, Perhatikan 4 Hal Berikut Ini
Lalu jenis obat cair seperti sirup, suspensi, emulsi, elixir, dan lain-lain. Ada juga antibiotika, inhaler atau aerosol, obat kanker dan sebagainya.
Berikut ini tata cara membuang obat kedaluwarsa yang tepat, yang dibagi dalam macam-macam bentuk obatnya.
Cara buang obat padat:
Cara buang obat semi padat:
Cara buang obat cair:
Baca Juga: Benarkah Bawang Hitam Bisa Jadi Obat Pasien COVID-19?
Atau bisa juga dengan cara berikut:
0 Response to "Jangan Sembarangan Begini Cara Buang Obat Kedaluwarsa dan Tidak Terpakai"
Post a Comment