Cara Kemnaker Maksimalkan Pangawasan Tenaga Kerja saat Pandemi

VIVA â€" Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pengawasan tenaga kerja tetap harus dilaksanakan meskipun saat pandemi COVID-19. Kini telah disusun pedoman pengawasan tenaga kerja sebagai adaptasi di masa COVID-19.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, perlu inovasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana teknologi yang ada untuk menjamin fungsi pengawasan tetap berjalan.

Haiyani menegaskan, hal ini sangat sesuai dengan pedoman nilai dasar atau core values yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, yakni BERAKHLAK, akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

"Yang dapat menjadi suntikan baru untuk mengingatkan dan mendorong seluruh pengawas ketenagakerjaan, dalam meningkatkan kinerja pelayanan publiknya," ujarnya, Kamis 2 September 2021.

Related Posts

0 Response to "Cara Kemnaker Maksimalkan Pangawasan Tenaga Kerja saat Pandemi"

Post a Comment