Syarat Biaya dan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan
TRIBUNJAMBI.COM - Syarat dan besaran biaya untuk perpanjangan Surat Tanda Nama Kendaraan ( STNK) 5 tahunan.
Kenapa ini penting? Karena di dalam STNK terdapat berbagai informasi terkait sepeda motor maupun mobil.
STNK memiliki 2 jenis perpanjangan. Perpanjangan setahun sekali ini terkait pajak dan perpanjangan lima tahun sekali,
Perpanjangan STNK 5 tahun sekali juga berarti penggantian nomor polisi ( nopol) kendaraan.
Melansir Undang-undang (UU)nNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan di indonesia.

Jika lalai, siap-siap terkena sanksi denda atau pidana.
Pada pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK lima tahunan adalah Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Khusus untuk pajak lima tahunan, pemilik tidak bisa memanfaatkan layanan daring atau online.
Jadi, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat.
Lebih lanjut, berikut tahapannya:
• Keutamaan Mengamalkan Surat Yasin dan Istighfar di Malam Jumat
• Cara Mendapat Kuota Internet dari Kemendikbud 2021, Siswa SD 10GB per Bulan
0 Response to "Syarat Biaya dan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan"
Post a Comment