Syarat Biaya dan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan

TRIBUNJAMBI.COM - Syarat dan besaran biaya untuk perpanjangan Surat Tanda Nama Kendaraan ( STNK) 5 tahunan.

Kenapa ini penting? Karena di dalam STNK terdapat berbagai informasi terkait sepeda motor maupun mobil.

STNK memiliki 2 jenis perpanjangan. Perpanjangan setahun sekali ini terkait pajak dan perpanjangan lima tahun sekali,

Perpanjangan STNK 5 tahun sekali juga berarti penggantian nomor polisi ( nopol) kendaraan.

Melansir Undang-undang (UU)nNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan di indonesia.

Ilustrasi pengendara kendaraan bermotor Ilustrasi pengendara kendaraan bermotor (Hasbi Sabirin/tribunjambi)

Jika lalai, siap-siap terkena sanksi denda atau pidana.

Pada pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK lima tahunan adalah Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Khusus untuk pajak lima tahunan, pemilik tidak bisa memanfaatkan layanan daring atau online.

Jadi, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat.

Lebih lanjut, berikut tahapannya:

• Keutamaan Mengamalkan Surat Yasin dan Istighfar di Malam Jumat

• Cara Mendapat Kuota Internet dari Kemendikbud 2021, Siswa SD 10GB per Bulan

Related Posts

0 Response to "Syarat Biaya dan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan"

Post a Comment