Gubernur Masih Izinkan Acara Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 4 Catat Syaratnya Cukup Ketat

BANGKAPOS, PANGKALPINANG - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengizinkan resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 dengan syarat ketat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/719/BPBD/2021 yang ditandatangani 3 Agustus 2021.

Diperbolehkan resepsi pernikahan digelar di saat PPKM ini tertuang dalam SK tersebut tepatnya di diktum kelima huruf b.

Meski demikian, SK tersebut menegaskan bahwa sejumlah syarat perlu dipenuhi untuk menggelar pernikahan.

“Keputusn Gubernur sudah turun, kita akan laksanakan sesuai dengan apa yang tertuang dalam keputusan tersebut,” kata Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COvid1- Bangka Belitung, Mikron Antariksa dikonfirmasi Bangka Pos, Rabu (4/8) malam.

Baca juga: Nikahi Janda Montok nan Seksi, Bujang Lapuk Ini Sampai Tak Sanggup Berdiri, Terungkap Fakta Ini

Mikron menjelaskan, izin pernikahan bisa dikeluarkan jika resepsi pernikahan dilakukan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, resepsi pernikahanharus digelar di gedung dengan jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

“Waktunya juga harus diatur sedemikian rupa. Artinya, diarahkan agar tamu undangan tidak menumpuk di waktu bersamaan. Untuk itulah di SK tersebut juga diatur harus ada rekomendasi dari Satgas,” kata Mikron.

Sekretaris Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa. Sekretaris Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Mikron membenarkan jika di SK tersebut tidak mengizinkan resepsi pernikahan digelar di rumah. Hal tersebut dimaksudkan untu menjaga interaksi tamu yang hadir. “Ketersediaan ventilasi udara yang memadahi menjadi dasar pernikahan diizinkan di gedung pernikahan,”imbuh Mikron.

Baca juga: Heboh durian dalam Durian, Ternyata Ini Penyebabnya Bermutasi, Termasuk Durian Gundul

Lebih jelas, Mikron juga mengatakan bahwa akad nikah tetap boleh digelar di masa PPKM Level 4 yang tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk akad nikah, ketentuan yang ada dalam SK Gubernur tersebut adalah membtasi jumlah tamu sebanyak 30 undangan. “Ya, tentu kita tahu beda antara akad nikah dan resepsi pernikahan. Di SK Gubernur tersebut diatur lebih detail,” kata Mikron.

Rumah ibadah

Related Posts

0 Response to "Gubernur Masih Izinkan Acara Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 4 Catat Syaratnya Cukup Ketat"

Post a Comment