Calon Penumpang Pesawat Terbang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Surat PCR Palsu
BABELNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan resmi terkait kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes reaksi berantai polimerase (PCR) yang mengatasnamakan sebuah rumah sakit di Pangkalpinang.
Kasus tersebut dilaporkan Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa, Kamis (5/8/2021).
"Tadi siang (kemarin), Pak Mikron telah membuat laporan dan laporan itu sudah kami terima," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel Kombes (Pol) Budi Hermawan melalui sambungan telepon, kemarin sore.
Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang wanita calon penumpang pesawat terbang.
Dia diduga menggunakan surat PCR palsu di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang. Kasus ini terkuak saat yang bersangkutan berencana terbang dari Pangkalpinang menuju Jakarta.
Budi menyebutkan, perempuan yang dimaksud berinisial Z , pendatang asal Jawa Barat yang bekerja di sebuah hotel di kawasan Sungailiat, Kabupaten Bangka. "Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Z, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat hasil PCR palsu berlogo RSBT Pangkalpinang.
Wanita yang bekerja di salah satu hotel di Sungailiat ini, resmi ditetapkan tersangka usai dilaporkan secara resmi oleh Gugus Tugas Babel pada Kamis (5/8/2021).
Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan membenarkan hal ini.
"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka di hari pelaporan itu juga. Dan yang bersangkutan pun telah ditahan," ujar Budi, Sabtu (7/8/2021).
0 Response to "Calon Penumpang Pesawat Terbang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Surat PCR Palsu"
Post a Comment