Syarat-syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Standar Gaji Berbeda dengan Tahun Lalu

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Syarat menerima Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun 2020.

Sekarang, pemerintah tampaknya fokus memberikan bantuan kepada karyawan yang bergaji lebih kecil.

Jika tahun lalu penerima adalah pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, kini syaratnya adalah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Jumlah bantuan juga lebih kecil dibandingkan tahun lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

Baca juga: Alhamdulillah, Subsidi Gaji Cair Lagi Tahun Ini Meski Besaran dan Kriteria Penerima Beda

Baca juga: Pekerja Terdampak Pandemi bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: Soal Rencana Subsidi Upah Karyawan Swasta Kembali Bergulir di 2021, Ini Penjelasan Kemenkeu

Baca juga: Cara Mengecek Status Penerima BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan yang Rencananya Cair Lagi di 2021

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak."

"Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan."

"Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, dalam konferensi pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

Ida menjelaskan bantuan tersebut akan diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan, di-PHK atau yang mengalami pengurangan jam kerja.

Dia juga menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar para pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.

0 Response to "Syarat-syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Standar Gaji Berbeda dengan Tahun Lalu"

Post a Comment