PKL Kota Magelang Boleh Buka Layanan Dine In

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Selama perpanjangan PPKM Darurat Level 4, seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Kota Magelang, Jawa Tengah, diperbolehkan menyediakan meja dan kursi, termasuk melayani dine in atau makan di tempat. Namun demikian, setiap dua gerobak PKL hanya boleh menyediakan satu set meja dan kursi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, Catur Budi Fajar Soemarmo, menjelaskan, penyediaan meja dan kursi untuk PKL sesuai Instruksi Wali Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM Daruat Level 4 Covid-19 Kota Magelang. Isinya, semua warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

“Sesuai Instruksi Wali Kota Magelang, maksimal pembeli/pengunjung makan di tempat hanya tiga orang. Waktu makan maksimal 20 menit,” jelasnya, Rabu (28/7/2021).

Ia menambahkan, meskipun boleh makan di tempat, warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya harus tetap mengutamakam layanan take away atau bawa pulang. Ketentuan makan di tempat tidak berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam gedung/toko tertutup, khususnya pusat perbelanjaan. (ndg)

Baca Tribun Jogja edisi Kamis 29 Juli 2021 halaman 06.

0 Response to "PKL Kota Magelang Boleh Buka Layanan Dine In"

Post a Comment