Patok Harga Rp 65 Juta per Tabung Oksigen Oknum Penjual Ditangkap Tim Kejaksaan yang Menyamar

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Aparat penegak hukum menangkap penjual tabung oksigen di Surabaya yang mematok harga terlalu mahal atau di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dalam penangkapan itu, aparat menyamar sebagai pembeli.

A (19) yang tercatat sebagai pegawai PT. FM ditangkap Selasa (27/7/2021) siang di kawasan Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

"A ditangkap berkat undercover buy tim kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto kepada wartawan, Selasa sore.

A menjual tabung oksigen berukuran 1M3 sebesar Rp 4,5 juta.

Baca juga: Krisis Oksigen di Manokwari, Satgas Covid-19 Papua Barat: Saling Berebut, Siapa Cepat Dia Dapat

Padahal HET tabung berukuran 1M3 sekitar Rp 700.000 hingga Rp 800.000 per tabung.

"Kalau paket lengkap dengan troli dan regulator dipatok Rp 6,5 juta per tabung," jelasnya.

Menyamar Jadi Pembeli

Informasi penjualan tabung oksigen di atas HET itu didapat tim kejaksaan atas laporan masyarakat.

Tim kemudian bergerak dan menyamar dengan membeli dua tabung oksigen dengan harga yang ditawarkan A.

A berikut barang bukti 2 tabung oksigen langsung diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Tabung Oksigen Menipis, Tiga Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD Provinsi Papua Barat

Penangkapan A, kata Anton, sesuai instruksi Jaksa Agung RI untuk mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kita diinstruksikan melakukan penindakan terhadap setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19," pungkasnya.  (*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menyamar Jadi Pembeli, Tim Kejaksaan Tangkap Penjual Tabung Oksigen yang Patok Harga Tinggi di Surabaya

0 Response to "Patok Harga Rp 65 Juta per Tabung Oksigen Oknum Penjual Ditangkap Tim Kejaksaan yang Menyamar"

Post a Comment