Kemenhub Ungkap Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Turun 70 Persen Selama PPKM Darurat

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap data mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum menurun drastis semenjak adanya pengetatan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Transportasi udara itu turun 70 persen dibanding sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 oleh Satgas," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021.

Menurut Adita, untuk moda transportasi darat turun 40 persen, angkutan penyeberangan turun 39 persen, angkutan laut 40 persen, dan angkutan kereta api antar kota turun sampai 80 persen.

"Untuk KRL setelah dilakukan penerapan terkait syarat STRP atau surat keterangan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal, telah turun 58 persen," paparnya.

Baca juga: Sebelum Putuskan Memperpanjang, Ketua DPR RI Minta Pemerintah Jelaskan Hasil Evaluasi PPKM Darurat

Ia menyebut, pengetatan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi memang sangat diperlukan, apalagi menjelang libur Idul Adha yang biasa digunakan masyarakat untuk pulang kampung atau bepergian.

"Pengetatan dilakukan, karena mobilitas masyarakat itu berbanding lurus dengan lonjakan kasus, sehingga ini membutuhkan kesadaran masyarakat membatasi mobilitasnya, lebih baik di rumah saja, manfaatkan teknologi," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama Pengetatan Perjalanan, Kemenhub Sebut Penggunaan Transportasi Udara Turun 70 Persen,

0 Response to "Kemenhub Ungkap Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Turun 70 Persen Selama PPKM Darurat"

Post a Comment