Jemaah Dibatasi 20 Orang Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3

Jemaah Dibatasi 20 Orang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-Pemerintah mengeluarkan aturan terkait jemaah di tempat ibadah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Diketahui ada 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 selama 26 Juli-2 Agustus 2021.

Pada daerah yang memberlakukan kebijakan tersebut, tempat ibadah diperbolehkan menggelar kegiatan peribadatan berjamaah namun secara terbatas.

"Masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan, kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Luhut mengatakan, jemaah di tempat ibadah di wilayah PPKM Level 3 dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.

Pada daerah PPKM Level 3, mal dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00.

Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas

"Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," jelas Luhut.

Ketentuan detail terkait hal ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang bakal segera terbit.

Luhut meminta seluruh pihak mematuhi aturan tersebut. Ia memastikan, pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.

"Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan yaitu berpulang pada kita semua," katanya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi Minta Menterinya Bagikan Ini Kepada Warga

Baca juga: Jokowi Ingatkan Kemungkinan Dunia Hadapi Varian Baru Covid-19 yang Lebih Menular

Baca juga: Rencana Demo Jokowi End Game Dirancang di Grup WhatsApp Klub Tenis, 2 Orang Ini Aktornya

0 Response to "Jemaah Dibatasi 20 Orang Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3"

Post a Comment