Anda Perlu Tahu Cara Urus SIM Habis Masa Berlakunya saat PPKM agar Tak Proses Baru

SURYA.co.id | TUBAN - Pemilik surat izin mengemudi (SIM) perlu tahu cara mengurus perpanjangan saat masa berlaku habis pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasalnya, Satpas SIM Satlantas Polres Tuban memberikan pembatasan kunjungan kepada masyarakat, untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi covid-19. 

Lantas bagaimana pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 3-25 Juli 2021 namun belum memperpanjang?

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono mengatakan, mengenai masa berlaku SIM yang habis pada 3-25 Juli masa PPKM dan belum sempat diurus maka tak perlu khawatir.

Pemohon bisa mengurusnya pada 26 Juli-2 Agustus, sebagaimana kebijakan dari pimpinan dalam hal ini Kakorlantas. 

"Kebijakan pimpinan yang masa berlaku SIM habis pada 3-25 Juli bisa diurus pada 26 Juli-2 Agustus, berlaku perpanjangan bukan proses baru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Perwira pertama itu menjelaskan, apabila masyarakat yang masa SIM habis saat PPKM tidak memanfaatkan dispensasi pada 26 Juli-2 Agustus, maka akan berlaku proses baru.

Selama PPKM pelayanan tetap berlangsung, namun dengan prokes yang ketat dan juga kapasitasnya dibatasi agar jangan sampai ada kerumunan di loket satpas.

Perhari rata-rata jumlah cetak SIM mencapai 100, itu mencakup perpanjangan maupun baru.

"SIM habis saat PPKM yang diurus setelah 2 Agustus maka berlaku proses baru, tentu ke depan akan selalu ada evaluasi mengenai kebijakan pemerintah di tengah pandemi," pungkasnya.

0 Response to "Anda Perlu Tahu Cara Urus SIM Habis Masa Berlakunya saat PPKM agar Tak Proses Baru"

Post a Comment